Pasal 24
BAB 3 — PENDAFTARAN INDIKASI GEOGRAFIS DARI LUAR NEGERI
(1) Terhadap daftar Indikasi Geografis yang diajukan dalam suatu negosiasi Perjanjian Internasional dilakukan pemeriksaan.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tim Ahli Indikasi Geografis. (3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 56 dan Pasal 58 UNDANG-UNDANG Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. (4) Pemeriksaan oleh Tim Ahli Indikasi Geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap: a. spesifikasi teknis produk Indikasi Geografis; dan b. salinan sertifikat atau bukti dokumen yang sah mengenai pengakuan dan/atau pendaftaran di negara asal. (5) Tim Ahli Indikasi Geografis menyampaikan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Menteri untuk diumumkan dalam Berita Resmi Indikasi Geografis. (6) Pengumuman dalam Berita Resmi Indikasi Geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dalam jangka waktu 2 (dua) bulan.
