Pasal 23
BAB 3 — PENDAFTARAN INDIKASI GEOGRAFIS DARI LUAR NEGERI
(1) Pendaftaran Indikasi Geografis dari luar negeri dapat dilakukan berdasarkan Perjanjian Internasional antara Negara Kesatuan Republik INDONESIA dengan negara dan/atau beberapa negara lain. (2) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bilateral atau multilateral. (3) Pendaftaran Indikasi Geografis berdasarkan Perjanjian Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan hal sebagai berikut: a. keabsahan perjanjian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik INDONESIA; dan b. usulan pertukaran daftar Indikasi Geografis yang telah didaftar/diakui di negara asal. (4) Pertukaran daftar Indikasi Geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b harus melalui kesepakatan kedua belah pihak.
