PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 tentang INDIKASI GEOGRAFIS
Pasal 22
BAB 3 — PENDAFTARAN INDIKASI GEOGRAFIS DARI LUAR NEGERI
(1) Dalam hal permohonan Indikasi Geografis diterima, Menteri mengumumkan dalam Berita Resmi Indikasi Geografis. (2) Indikasi Geografis dari luar negeri yang melalui proses permohonan yang terdaftar berdasarkan ketentuan pada ayat (1) diberi pelindungan selama masih dilindungi di negara asal.
