PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 tentang INDIKASI GEOGRAFIS
Pasal 21
BAB 3 — PENDAFTARAN INDIKASI GEOGRAFIS DARI LUAR NEGERI
(1) Dalam hal Permohonan dari luar negeri telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 20, Tim Ahli Indikasi Geografis melakukan pemeriksaan substantif. (2) Ketentuan mengenai pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15
berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemeriksaan substantif atas Permohonan pendaftaran Indikasi Geografis dari luar negeri.
