PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 tentang INDIKASI GEOGRAFIS
Pasal 20
BAB 3 — PENDAFTARAN INDIKASI GEOGRAFIS DARI LUAR NEGERI
Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5) Permohonan dinyatakan lengkap dan telah melampaui jangka waktu pengumuman, Menteri memberitahukan kepada Pemohon melalui Kuasa untuk mengajukan permohonan pemeriksaan substantif dan membayar biaya.
