Pasal 19
BAB 3 — PENDAFTARAN INDIKASI GEOGRAFIS DARI LUAR NEGERI
(1) Permohonan yang diajukan oleh Pemohon yang bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di luar
wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA wajib diajukan melalui Kuasa. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat didaftar apabila Indikasi Geografis tersebut telah memperoleh pengakuan dan/atau terdaftar sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara asalnya. (3) Ketentuan mengenai syarat Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berlaku juga terhadap Permohonan dari luar negeri. (4) Selain syarat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), permohonan Indikasi Geografis dari luar negeri harus dilengkapi dengan Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis dalam bahasa INDONESIA dan bahasa Inggris. (5) Permohonan dan Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan pemeriksaan administratif. (6) Ketentuan mengenai Permohonan pendaftaran Indikasi Geografis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 11 berlaku mutatis mutandis terhadap Permohonan pendaftaran Indikasi Geografis dari luar negeri.
