PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 tentang INDIKASI GEOGRAFIS
Pasal 18
BAB 3 — PENDAFTARAN INDIKASI GEOGRAFIS DARI LUAR NEGERI
Pendaftaran Indikasi Geografis dari luar negeri dapat dilaksanakan berdasarkan: a. Permohonan dari luar negeri; atau b. Perjanjian Internasional.
