Pasal 17
BAB 2 — SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN INDIKASI GEOGRAFIS
(1) Dalam hal Tim Ahli Indikasi Geografis mempertimbangkan bahwa Permohonan ditolak, dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak tanggal diterimanya usulan dari Tim Ahli Indikasi Geografis, Menteri memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon atau melalui Kuasanya dengan menyebutkan alasannya. (2) Dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal penerimaan surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemohon atau Kuasanya dapat menyampaikan tanggapan atas penolakan tersebut dengan menyebutkan alasannya. (3) Dalam hal Pemohon atau Kuasanya tidak menyampaikan tanggapan atas penolakan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri MENETAPKAN keputusan tentang penolakan Permohonan tersebut.
(4) Dalam hal Pemohon atau Kuasanya menyampaikan tanggapan atas penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri menyampaikan tanggapan terhadap penolakan tersebut kepada Tim Ahli Indikasi Geografis dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak diterimanya tanggapan atas penolakan tersebut. (5) Dalam hal tanggapan terhadap penolakan tersebut dapat diterima, Tim Ahli Indikasi Geografis mengusulkan kepada Menteri bahwa Permohonan dapat didaftar dan diumumkan dalam Berita Resmi Indikasi Geografis. (6) Dalam hal tanggapan terhadap penolakan tersebut tidak dapat diterima Tim Ahli Indikasi Geografis mengusulkan kepada Menteri untuk ditolak. (7) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (6) diberitahukan secara tertulis kepada Pemohon atau Kuasanya dengan menyebutkan alasannya. (8) Terhadap penolakan sebagaimana dimaksud ayat (7), Pemohon atau Kuasanya dapat mengajukan permohonan banding kepada Komisi Banding Merek.
