Pasal 16
BAB 2 — SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN INDIKASI GEOGRAFIS
(1) Terhadap Indikasi Geografis terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5), setiap pihak yang berkepentingan dapat mengajukan permohonan pencatatan pemakaian Indikasi Geografis kepada Menteri. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengisi formulir dengan melampirkan: a. bukti pembayaran biaya permohonan pencatatan pemakaian Indikasi Geografis; b. rekomendasi dari pemegang Hak atas Indikasi Geografis; c. surat kuasa, jika permohonan diajukan melalui Kuasa; d. fotokopi sertifikat Indikasi Geografis terdaftar; dan e. surat pernyataan keaslian dokumen dari pemohon.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai biaya sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak yang berlaku di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (4) Dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) Hari setelah melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri memberikan Tanggal Penerimaan dan mengumumkan dalam Berita Resmi Pemakai Indikasi Geografis selama 2 (dua) bulan. (5) Dalam hal pencatatan pemakaian Indikasi Geografis telah melampaui jangka waktu pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri mencatatkan pemohon sebagai pemakai Indikasi Geografis dalam Berita Resmi Pemakai Indikasi Geografis dan menerbitkan tanda pemakai Indikasi Geografis. (6) Format formulir pemakaian Indikasi Geografis tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
