Pasal 15
BAB 2 — SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN INDIKASI GEOGRAFIS
(1) Dalam melakukan pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), Tim Ahli Indikasi Geografis melakukan penilaian terhadap Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis.
(2) Dalam hal melakukan penilaian terhadap Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis untuk Permohonan Indikasi Geografis dari dalam negeri dilakukan kunjungan ke lokasi tempat dihasilkannya produk Indikasi Geografis tersebut untuk menilai kesesuaian antara Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis dengan kondisi sebenarnya di lokasi. (3) Dalam hal penilaian Permohonan telah memenuhi ketentuan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Tim Ahli Indikasi Geografis menyampaikan usulan kepada Menteri agar Indikasi Geografis dimaksud didaftarkan dan diumumkan dalam Berita Resmi Indikasi Geografis. (4) Dalam hal Permohonan telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri MENETAPKAN keputusan bahwa Permohonan dapat disetujui untuk didaftarkan dan diumumkan dalam Berita Resmi Indikasi Geografis. (5) Indikasi Geografis terdaftar tidak dapat berubah menjadi milik umum.
