PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 tentang INDIKASI GEOGRAFIS
Pasal 14
BAB 2 — SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN INDIKASI GEOGRAFIS
(1) Pemeriksaan substantif dilakukan oleh Tim Ahli Indikasi Geografis. (2) Pemeriksaan substantif dilakukan apabila Pemohon telah mengajukan permohonan pemeriksaan substantif dan telah membayar biaya. (3) Dalam melakukan pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Ahli Indikasi Geografis mempertimbangkan setiap keberatan dan/atau sanggahan. (4) Tim Ahli Indikasi Geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. (5) Pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 150 (seratus lima puluh) Hari terhitung sejak tanggal permohonan pemeriksaan substantif dinyatakan diterima.
