PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 tentang INDIKASI GEOGRAFIS
Pasal 13
BAB 2 — SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN INDIKASI GEOGRAFIS
(1) Apabila Pemohon tidak mengajukan Permohonan pemeriksaan substantif dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Permohonan dianggap ditarik kembali. (2) Menteri memberitahukan secara tertulis Permohonan yang dianggap ditarik kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pemohon atau Kuasanya.
