PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 tentang INDIKASI GEOGRAFIS
Pasal 39
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
Permohonan pendaftaran Indikasi Geografis yang telah diajukan dan masih dalam proses sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, diselesaikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 51 Tahun 2007 tentang Indikasi Geografis.
