PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2021 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KONSULTASI PUBLIK DALAM...
Pasal 9
BAB 2 — KONSULTASI PUBLIK DALAM TAHAPAN PERENCANAAN PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(1) Menteri menginformasikan kepada Masyarakat mengenai hasil tanggapan dan/atau masukan yang dapat diakomodasi atau yang tidak dapat diakomodasi, disertai dengan alasan. (2) Penyampaian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan metode dan media yang mudah diakses oleh Masyarakat.
