PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2021 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KONSULTASI PUBLIK DALAM...
Pasal 10
BAB 2 — KONSULTASI PUBLIK DALAM TAHAPAN PERENCANAAN PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(1) Konsultasi Publik dilakukan terhadap perencanaan penyusunan Peraturan Perundang-undangan lainnya. (2) Peraturan Perundang-undangan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup Peraturan yang ditetapkan oleh menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan UNDANG-UNDANG atau Pemerintah atas perintah UNDANG-UNDANG, diatur oleh masing-masing kementerian, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan UNDANG-UNDANG atau Pemerintah atas perintah UNDANG-UNDANG.
