PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2021 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KONSULTASI PUBLIK DALAM...
Pasal 8
BAB 2 — KONSULTASI PUBLIK DALAM TAHAPAN PERENCANAAN PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(1) Menteri mencatat dan mengolah tanggapan dan/atau masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 untuk menjadi bahan pembahasan dalam rapat koordinasi antarkementerian dan/atau antarnonkementerian dalam rangka penyusunan Prolegnas, perencanaan program penyusunan PERATURAN PEMERINTAH, dan perencanaan program penyusunan Peraturan PRESIDEN. (2) Menteri menyelenggarakan rapat koordinasi antarkementerian dan/atau antarnonkementerian untuk membahas usulan konsep perencanaan Peraturan Perundang-undangan paling lama 30 (tiga puluh hari) sejak tanggapan dan/atau masukan diterima.
