PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2021 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KONSULTASI PUBLIK DALAM...
Pasal 5
BAB 2 — KONSULTASI PUBLIK DALAM TAHAPAN PERENCANAAN PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(1) Menteri menyebarluaskan konsep sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4) kepada Masyarakat untuk mendapatkan tanggapan dan/atau masukan. (2) Penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. mengunggah ke dalam sistem informasi Peraturan Perundang-undangan; b. mengirimkan surat resmi kepada pemangku kepentingan tertentu yang berisi penginformasian konsep beserta permintaan tanggapan dan/atau masukan; dan/atau c. menyampaikan dengan metode atau media lain yang mudah diakses Masyarakat sesuai dengan kondisi dan kebutuhannya.
