Pasal 4
BAB 2 — KONSULTASI PUBLIK DALAM TAHAPAN PERENCANAAN PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(1) Menteri menyusun perencanaan peraturan perundang- undangan yang terdiri atas: a. Prolegnas jangka menengah dan prioritas tahunan usulan Pemerintah; b. Perencanaan program penyusunan PERATURAN PEMERINTAH; dan c. Perencanaan program penyusunan Peraturan PRESIDEN. (2) Penyusunan konsep perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri. (3) Konsep Prolegnas jangka menengah dan prioritas tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa konsep daftar Rancangan UNDANG-UNDANG yang memuat: a. judul; b. konsepsi yang meliputi latar belakang dan tujuan penyusunan, sasaran yang ingin diwujudkan, jangkauan dan arah pengaturan; c. dasar penyusunan; dan
d. keterkaitannya dengan Peraturan Perundang- undangan lainnya. (4) Konsep perencanaan program penyusunan PERATURAN PEMERINTAH dan perencanaan program penyusunan Peraturan PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c memuat daftar judul dan pokok materi muatan.
