PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2021 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KONSULTASI PUBLIK DALAM...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Konsultasi Publik dapat dilakukan melalui: a. media elektronik; dan/atau b. media nonelektronik. (2) Konsultasi Publik melalui media elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui sistem informasi yang disiapkan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
