PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2021 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KONSULTASI PUBLIK DALAM...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian melaksanakan Konsultasi Publik. (2) Dalam Konsultasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis terhadap rancangan Peraturan Perundang-undangan. (3) Konsultasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dalam tahap perencanaan, penyusunan, dan pembahasan rancangan Peraturan Perundang- undangan.
