PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2021 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KONSULTASI PUBLIK DALAM...
Pasal 6
BAB 2 — KONSULTASI PUBLIK DALAM TAHAPAN PERENCANAAN PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(1) Menteri menerima dan mengumpulkan tanggapan dan/atau masukan. (2) Penerimaan dan pengumpulan tanggapan dan/atau masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal konsep disampaikan kepada Masyarakat. (3) Menteri dapat mengumpulkan tanggapan dan/atau masukan dari Masyarakat menggunakan metode dan media lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhannya.
