PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2021 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KONSULTASI PUBLIK DALAM...
Pasal 14
BAB 3 — KONSULTASI PUBLIK DALAM TAHAPAN PENYUSUNAN RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(1) Tanggapan dan/atau masukan Masyarakat dapat dilakukan secara lisan dan/atau tertulis sesuai dengan aspirasi atau kepentingannya. (2) Tanggapan dan/atau masukan dari Masyarakat disampaikan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal rancangan UNDANG-UNDANG disebarluaskan. (3) Tanggapan dan/atau masukan dari Masyarakat didokumentasikan dan diarsipkan oleh Pemrakarsa sebagai bahan pertimbangan perbaikan rancangan UNDANG-UNDANG.
