PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2021 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KONSULTASI PUBLIK DALAM...
Pasal 15
BAB 3 — KONSULTASI PUBLIK DALAM TAHAPAN PENYUSUNAN RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(1) Pemrakarsa mengolah hasil tanggapan dan/atau masukan yang diperoleh dari Masyarakat. (2) Pemrakarsa menyampaikan rancangan UNDANG-UNDANG beserta hasil tanggapan dan/atau masukan kepada panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian untuk dilakukan pembahasan.
