Pasal 13
BAB 3 — KONSULTASI PUBLIK DALAM TAHAPAN PENYUSUNAN RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(1) Penyebarluasan rancangan UNDANG-UNDANG dilakukan dalam rangka memberikan informasi dan/atau memperoleh masukan dari Masyarakat serta para pemangku kepentingan. (2) Penyebarluasan rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemrakarsa baik secara elektronik atau nonelektronik. (3) Penyebarluasan rancangan UNDANG-UNDANG secara elektronik dilakukan dengan mengunggah ke dalam sistem informasi Partisipasi Publik Peraturan Perundang- undangan yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan. (4) Penyebarluasan rancangan UNDANG-UNDANG secara nonelektronik dilakukan dengan cara: a. menginformasikan Rancangan UNDANG-UNDANG di media cetak seperti surat pos, surat kabar, papan pengumuman; dan/atau
b. melaksanakan uji publik, uji konsep, sosialisasi, diskusi, ceramah, lokakarya, seminar, dan/atau pertemuan lainnya.
