PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2021 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KONSULTASI PUBLIK DALAM...
Pasal 12
BAB 3 — KONSULTASI PUBLIK DALAM TAHAPAN PENYUSUNAN RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(1) Pemrakarsa melakukan Konsultasi Publik terhadap rancangan UNDANG-UNDANG yang telah disusun. (2) Dalam rangka Konsultasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemrakarsa melakukan penyebarluasan rancangan UNDANG-UNDANG tersebut kepada Masyarakat. (3) Penyebarluasan rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan keterangan ringkas mengenai latar belakang penyusunan, tujuan, dan permasalahan yang ingin diselesaikan.
