PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum
Pasal 2
(1) Formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) ditetapkan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. (2) Dalam hal terdapat penambahan formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum di luar yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penambahan formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum paling banyak 20% (dua puluh per sen) dari jumlah formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum.
