PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum
Pasal 1
(1) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia menentukan formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum. (2) Formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan instansi lain selain Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia disusun berdasarkan indikator peta permasalahan hukum, meliputi letak geografis, jumlah penduduk, dan permasalahan hukum serta analisis jabatan dengan keseimbangan antara beban kerja, yang tertuang pada Rencana Strategis. (3) Formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
