PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum
Pasal 3
Formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum berlaku untuk penyesuaian/inpassing, pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, dan kenaikan jenjang jabatan.
