PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2017 tentang Grand Design Penanganan Overcrowded pada Rumah...
Pasal 3
Pada setiap program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dalam penanganannya paling sedikit memuat: a. penataan regulasi; b. penguatan kelembagaan; c. pemenuhan saran dan prasarana; dan d. pemberdayaan sumber daya manusia.
