PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2017 tentang Grand Design Penanganan Overcrowded pada Rumah...
Pasal 2
Grand design penanganan overcrowded pada Rumah Tahanan Negara dan Lembaga Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilakukan berdasarkan program sebagai berikut: a. jangkapendek; b. jangkamenengah;dan c. jangkapanjang.
