Pasal 3
(1) Stiker Visa dan Vaucer Visa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memiliki format dengan spesifikasi teknis: a. pengaman umum; dan b. pengaman khusus. (2) Format spesifikasi teknis pengaman umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memuat standar ukuran, bahan, cetakan, desain, dan Fitur Pengaman Visa yang diketahui dengan kasat mata. (3) Format spesifikasi teknis pengaman khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memuat standar ukuran, bahan, cetakan, desain, dan Fitur Pengaman Visa yang hanya dapat diketahui oleh pejabat imigrasi yang berwenang dengan menggunakan alat bantu tertentu. (4) Format spesifikasi teknis pengaman umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Format spesifikasi teknis pengaman khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
