PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang BENTUK DAN FORMAT VISA KUNJUNGAN DAN VISA TINGGAL TERBATAS
Pasal 2
(1) Visa kunjungan dan Visa tinggal terbatas diterbitkan dalam bentuk Stiker Visa.
(2) Stiker Visa untuk Visa kunjungan saat kedatangan diterbitkan setelah pemohon memperoleh Vaucer Visa.
