PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2013 tentang KRITERIA KABUPATEN/KOTA PEDULI HAK ASASI MANUSIA
Pasal 3
(1) Kriteria Kabupaten/Kota Peduli HAM didasarkan pada terpenuhinya: a. hak hidup; b. hak mengembangkan diri; c. hak atas kesejahteraan; d. hak atas rasa aman; dan e. hak atas perempuan. (2) Penjabaran kriteria Kabupaten/Kota Peduli HAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
