PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2013 tentang KRITERIA KABUPATEN/KOTA PEDULI HAK ASASI MANUSIA
Pasal 2
Kriteria Kabupaten/Kota Peduli HAM bertujuan untuk: a. memberikan motivasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk melaksanakan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM; b. mengembangkan sinergitas satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertikal di daerah dalam rangka penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM; dan c. mengukur hasil kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam mewujudkan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM; www.djpp.kemenkumham.go.id
