PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2013 tentang KRITERIA KABUPATEN/KOTA PEDULI HAK ASASI MANUSIA
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
- Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disingkat HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah- Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia;
- Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut RANHAM adalah rencana aksi yang disusun sebagai pedoman pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM di INDONESIA.
- Panitia RANHAM Nasional adalah panitia yang dibentuk oleh PRESIDEN untuk melaksanakan RANHAM.
- Panitia RANHAM Provinsi adalah panitia yang dibentuk oleh Gubernur sebagai penanggung jawab pelaksanaan RANHAM di provinsi yang bersangkutan.
- Panitia RANHAM Kabupaten/Kota adalah panitia yang dibentuk oleh bupati/walikota sebagai penanggung jawab pelaksanaan RANHAM di Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
- Peduli HAM adalah upaya pemerintah untuk meningkatkan pelaksanaan program rencana aksi nasional hak asasi manusia.
