PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KHUSUS KEIMIGRASIAN
Pasal 20
BAB 4 — PENYELENGGARAAN DIKSUSKIM
Seluruh siswa Diksuskim wajib: a. mengikuti seluruh kegiatan dan kurikulum yang telah ditetapkan; b. menggunakan pakaian dinas siswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. tinggal di dalam asrama; dan d. mematuhi ketentuan yang dituangkan dalam tata tertib penyelenggaraan Diksuskim.
