PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KHUSUS KEIMIGRASIAN
Pasal 21
BAB 4 — PENYELENGGARAAN DIKSUSKIM
(1) Siswa Diksuskim yang telah menyelesaikan Diksuskim dan dinyatakan lulus diberikan surat tanda tamat Diksuskim. (2) Surat tanda tamat Diksuskim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Menteri.
