PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KHUSUS KEIMIGRASIAN
Pasal 19
BAB 4 — PENYELENGGARAAN DIKSUSKIM
Tenaga pengajar, pelatih, dan pengasuh Diksuskim ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri dengan memperhatikan profesionalisme, kompetensi, dan kualifikasi.
