PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KHUSUS KEIMIGRASIAN
Pasal 18
BAB 4 — PENYELENGGARAAN DIKSUSKIM
Tenaga pengajar Diksuskim terdiri atas: a. akademisi; b. pakar/praktisi; c. pejabat negara; dan d. pejabat fungsional dan pejabat struktural sesuai dengan keahlian di bidangnya.
