Pasal 20
BAB 4 — PENYAMPAIAN PERNYATAAN MEMILIH KEWARGANEGARAAN ASING BAGI ANAK BERKEWARGANEGARAAN GANDA
(1) Jika Pernyataan Memilih Kewarganegaraan asing disampaikan di wilayah INDONESIA, Kepala Kantor Imigrasi wajib untuk: a. menerima pengembalian petikan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mengenai kewarganegaraan Republik INDONESIA dari anak berkewarganegaraan ganda; b. mencabut Affidavit yang dimiliki oleh anak berkewarganegaraan ganda; c. mencabut paspor Republik INDONESIA bagi yang memiliki; dan d. memberikan izin tinggal tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi kepada Kepala Kantor Wilayah. (3) Pemberitahuan pencabutan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c disampaikan secara elektronik melalui laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi.
