Pasal 21
BAB 4 — PENYAMPAIAN PERNYATAAN MEMILIH KEWARGANEGARAAN ASING BAGI ANAK BERKEWARGANEGARAAN GANDA
(1) Jika Pernyataan Memilih Kewarganegaraan asing disampaikan di luar wilayah INDONESIA, Kepala Perwakilan Republik INDONESIA wajib untuk: a. menerima pengembalian petikan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mengenai kewarganegaraan Republik INDONESIA dari anak berkewarganegaraan ganda; b. mencabut Affidavit yang dimiliki oleh anak berkewarganegaraan ganda; dan c. mencabut paspor Republik INDONESIA bagi yang memiliki. (2) Dokumen fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan oleh Kepala Perwakilan Republik INDONESIA kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum. (3) Dokumen fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c disampaikan oleh Kepala Perwakilan
Republik INDONESIA kepada Direktur Jenderal. (4) Pemberitahuan pencabutan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c disampaikan secara elektronik melalui laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi.
