PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENDAFTARAN DAN PERMOHONAN FASILITAS KEIMIGRASIAN...
Pasal 19
BAB 4 — PENYAMPAIAN PERNYATAAN MEMILIH KEWARGANEGARAAN ASING BAGI ANAK BERKEWARGANEGARAAN GANDA
(1) Surat tanda terima Pernyataan Memilih Kewarganegaraan asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5) memuat pencabutan dokumen keimigrasian dan diterbitkan dalam bentuk lembar elektronik. (2) Pemohon dapat mengunduh surat tanda terima Pernyataan Memilih Kewarganegaraan asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi. (3) Surat tanda terima Pernyataan Memilih Kewarganegaraan asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicetak dengan menggunakan jenis kertas warna putih ukuran A4.
