Pasal 18
BAB 4 — PENYAMPAIAN PERNYATAAN MEMILIH KEWARGANEGARAAN ASING BAGI ANAK BERKEWARGANEGARAAN GANDA
(1) Pejabat Imigrasi yang ditunjuk atau Pejabat Dinas Luar Negeri melakukan verifikasi kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 secara elektronik dalam waktu 3 (tiga) Hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima. (2) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan belum lengkap, Pejabat Imigrasi dan Pejabat Dinas Luar Negeri memberitahukan kekurangan dokumen secara elektronik dan pemohon diberikan waktu 7 (tujuh) Hari untuk melengkapi dokumen persyaratan. (3) Dalam hal pemohon tidak melengkapi dokumen persyaratan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar Negeri menolak permohonan dan menyampaikan pemberitahuan secara elektronik disertai dengan alasan penolakan. (4) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap, Kepala Kantor Imigrasi, Kepala Perwakilan Republik INDONESIA, atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk menyetujui dan menerbitkan surat tanda terima Pernyataan Memilih Kewarganegaraan asing dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak tanggal dokumen dinyatakan lengkap.
