PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENDAFTARAN DAN PERMOHONAN FASILITAS KEIMIGRASIAN...
Pasal 17
BAB 4 — PENYAMPAIAN PERNYATAAN MEMILIH KEWARGANEGARAAN ASING BAGI ANAK BERKEWARGANEGARAAN GANDA
Penyampaian Pernyataan Memilih Kewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) dilakukan dengan mengisi formulir sebagai bukti penyampaian Pernyataan Memilih Kewarganegaraan secara elektronik dan mengunggah dokumen persyaratan sebagai berikut: a. paspor Republik INDONESIA bagi yang memiliki; b. paspor kebangsaan yang dimiliki; c. Affidavit; d. petikan keputusan Menteri yang MENETAPKAN kewarganegaraan
bagi anak berkewarganegaraan ganda yang lahir sebelum tanggal 1 Agustus 2006; dan/atau e. surat keterangan kewarganegaraan dari Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.
