Pasal 16
BAB 4 — PENYAMPAIAN PERNYATAAN MEMILIH KEWARGANEGARAAN ASING BAGI ANAK BERKEWARGANEGARAAN GANDA
(1) Dalam hal penyampaian Pernyataan Memilih Kewarganegaraan dilakukan di wilayah INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf a, penyampaian diajukan kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal anak
berkewarganegaraan ganda. (2) Dalam hal penyampaian Pernyataan Memilih Kewarganegaraan dilakukan di luar wilayah INDONESIA sebagaimana dimaksud pada Pasal 15 ayat (3) huruf b, penyampaian diajukan kepada: a. kepala Perwakilan Republik INDONESIA; atau b. Pejabat Imigrasi yang ditunjuk oleh Menteri, yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal anak berkewarganegaraan ganda. (3) Penyampaian pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan secara elektronik melalui laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi.
