Pasal 15
BAB 4 — PENYAMPAIAN PERNYATAAN MEMILIH KEWARGANEGARAAN ASING BAGI ANAK BERKEWARGANEGARAAN GANDA
(1) Anak berkewarganegaraan ganda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya secara elektronik paling lama 3 (tiga) tahun setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin. (2) Anak berkewarganegaraan ganda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang menyampaikan Pernyataan Memilih Kewarganegaraan asing meliputi: a. anak yang lahir sebelum tanggal 1 Agustus 2006 yang memiliki Keputusan Menteri mengenai Kewarganegaraan Republik INDONESIA; b. anak yang lahir setelah tanggal 1 Agustus 2006 yang memiliki Affidavit, sertifikat atau bukti pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda, dan/atau fasilitas keimigrasian bagi anak berkewarganegaraan ganda; dan c. anak yang memiliki surat keterangan kewarganegaraan dari Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum. (3) Penyampaian Pernyataan Memilih Kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dilakukan: a. di wilayah INDONESIA; dan b. di luar wilayah INDONESIA.
