PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA DI...
Pasal 17
BAB 4 — PEMOTONGAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI
Bagi Pegawai yang melaksanakan cuti alasan penting, Tunjangan Kinerja dipotong sebesar 2,5% (dua koma lima per seratus) per hari terhitung sejak tanggal cuti alasan penting.
