PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA DI...
Pasal 16
BAB 4 — PEMOTONGAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI
(1) Bagi Pegawai yang melaksanakan cuti tahunan atau cuti besar, Tunjangan Kinerja dibayarkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pegawai yang melaksanakan cuti tahunan, Tunjangan Kinerja dibayarkan sebesar 100% (seratus per seratus); b. Pegawai yang melaksanakan cuti besar, Tunjangan Kinerja dibayarkan sebagai berikut:
- periode pembayaran bulan pertama sebesar 50% (lima puluh per seratus);
- periode pembayaran bulan kedua sebesar 25% (dua puluh lima per seratus); dan
- periode pembayaran bulan ketiga sebesar 10% (sepuluh per seratus). (2) Penghitungan hari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terhitung sejak tanggal cuti tersebut dilaksanakan.
