PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA DI...
Pasal 18
BAB 4 — PEMOTONGAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI
Bagi Pegawai yang melaksanakan cuti melahirkan, Tunjangan Kinerja dibayarkan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pegawai yang melaksanakan cuti melahirkan anak pertama sampai dengan kedua, Tunjangan Kinerja dibayarkan sebesar 100% (seratus per seratus); dan b. Pegawai yang melaksanakan cuti melahirkan anak ketiga, Tunjangan Kinerja dibayarkan sebagai berikut:
- sebesar 60% (enam puluh per seratus) untuk periode pembayaran bulan pertama;
- sebesar 30% untuk periode pembayaran bulan kedua (tiga puluh per seratus); dan
- sebesar 20% (dua puluh per seratus) untuk periode pembayaran bulan ketiga.
