Pasal 6
BAB 2 — PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI MANAJEMEN KEPEGAWAIAN
Data dan informasi kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat digunakan sebagai bahan pengambilan keputusan dalam:
a. rapat tim penilai kinerja/jabatan dalam pengisian, pemindahan, atau pemberhentian dari dan dalam jabatan serta pengembangan kompetensi Pegawai; b. pengusulan formasi dan penempatan Pegawai; c. mutasi yang disebabkan adanya perubahan data Pegawai yakni kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, pensiun, pindah unit kerja, dan pindah instansi; d. penilaian kinerja dan penilaian prestasi kerja Pegawai; e. penegakan disiplin Pegawai; f. pemberian gaji, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, dan tunjangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan g. pemberian penghargaan kepada Pegawai.
